JAKARTA, KOMPAS.TV - Selebritas Nikita Mirzani dituntut jaksa penuntut umum 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, subsider 6 bulan kurungan, dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut jaksa, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa Nikita Mirzani terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Nikita disebut jaksa mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman dan pencemaran nama baik terhadap Reza Gladys, pemilik perusahaan salah satu produk kecantikan.
Jaksa menilai Nikita tidak kooperatif dan memberikan keterangan berbelit-belit selama di persidangan.