:

Nikita Mirzani Terbukti Lakukan Pemerasan, Jaksa Tuntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 M

2 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selebritas Nikita Mirzani dituntut jaksa penuntut umum 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, subsider 6 bulan kurungan, dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut jaksa, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa Nikita Mirzani terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Nikita disebut jaksa mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman dan pencemaran nama baik terhadap Reza Gladys, pemilik perusahaan salah satu produk kecantikan.

Jaksa menilai Nikita tidak kooperatif dan memberikan keterangan berbelit-belit selama di persidangan.

Baca Juga Nikita Mirzani Ditegur Hakim, Joget Velocity saat Sidang | KOMPAS PAGI di https://www.kompas.tv/nasional/619833/nikita-mirzani-ditegur-hakim-joget-velocity-saat-sidang-kompas-pagi

#nikitamirzani #penjara #pemerasan #rezagladys #sidangnikitamirzani

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/622143/nikita-mirzani-terbukti-lakukan-pemerasan-jaksa-tuntut-11-tahun-penjara-dan-denda-rp2-m

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke