Artis Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan korban Reza Gladys.
Jaksa menilai Nikita terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang.
Selain pidana penjara, Nikita juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Angelia Elza Berliana Sari
Produser: Dandy Bayu Bramasta
#Hukum #Kriminal ##KompascomLab #NikitaMIrzani #Nikmir