JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Nikita Mirzani 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, Nikita terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (9/10/2025).
Selain itu, jaksa mengatakan hal yang memberatkan Nikita Mirzani yakni terdakwa tidak mengakui kesalahannya hingga berlaku tidak sopan selama sidang berlangsung.
Sementara itu, Nikita Mirzani mengatakan tengah menyiapkan nota pembelaan.
Baca Juga Nikita Mirzani Ditegur Hakim, Joget Velocity saat Sidang | KOMPAS PAGI di https://www.kompas.tv/nasional/619833/nikita-mirzani-ditegur-hakim-joget-velocity-saat-sidang-kompas-pagi
#nikitamirzani #jaksa #kasuspemerasan
Video Editor: Noval
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/622133/nikita-mirzani-dituntut-11-tahun-penjara-denda-rp2-miliar-di-kasus-pemerasan-dan-tppu