INDRAMAYU, KOMPAS.TV- Pernyataan dari Menteri Pekerjaan Umum atau PU Dody Hanggodo soal seluruh pondok pesantren di Indonesia wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG mendapat tanggapan dari pengurus pondok pesantren.
Sebagai informasi, sebelum UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 dokumen PBG tersebut dikenal dengan istilah Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.
Mengenai ponpes harus mengantongi PBG atau IMB tersebut Ketua Forum Pondok Pesantren atau FPP Kabupaten Indramayu kepada awak Kompas TV, Kamis, 9 Oktober 2025 menjelaskan, kebanyakan ponpes yang ada di Indonesia termasuk Kabupaten Indramayu berdiri secara swadaya.
Adapun pendirian ponpes itu berlangsung dengan dana yang terbatas, belum lagi harus menghadapi biaya pengurusan yang dinilai tinggi. Maka pihak FPP Kabupaten Indramayu ingin pemerintah memudahkan mereka dalam mengurus IMB atau PBG tersebut.
Sahabat Kompas TV, berikan tanggapan Anda mengenai berita tersebut, tulis dengan bijak di kolom komentar ya!
Baca Juga Kapolda Jatim Usut Ambruknya Ponpes Al-Khoziny: Setiap Orang Sama Kedudukannya di Hadapan Hukum di https://www.kompas.tv/nasional/622102/kapolda-jatim-usut-ambruknya-ponpes-al-khoziny-setiap-orang-sama-kedudukannya-di-hadapan-hukum
Editor Video: Joshua Victor
#ponpes#pondokpesantren#ponpeswajibimb
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/622117/ketua-fpp-indramayu-pondok-pesantren-wajib-imb-itu-memberatkan-kecuali-pemerintah-menggratiskan