:

Ketua FPP Indramayu: Pondok Pesantren Wajib IMB Itu Memberatkan, Kecuali Pemerintah Menggratiskan

3 minggu lalu

INDRAMAYU, KOMPAS.TV- Pernyataan dari Menteri Pekerjaan Umum atau PU Dody Hanggodo soal seluruh pondok pesantren di Indonesia wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG mendapat tanggapan dari pengurus pondok pesantren.

Sebagai informasi, sebelum UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 dokumen PBG tersebut dikenal dengan istilah Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.

Mengenai ponpes harus mengantongi PBG atau IMB tersebut  Ketua Forum Pondok Pesantren atau FPP Kabupaten Indramayu kepada awak Kompas TV, Kamis, 9 Oktober 2025 menjelaskan, kebanyakan ponpes yang ada di Indonesia termasuk Kabupaten Indramayu berdiri secara swadaya.

Adapun pendirian ponpes itu berlangsung dengan dana yang terbatas, belum lagi harus menghadapi biaya pengurusan yang dinilai tinggi. Maka pihak FPP Kabupaten Indramayu ingin pemerintah memudahkan mereka dalam mengurus IMB atau PBG tersebut.

Sahabat Kompas TV, berikan tanggapan Anda mengenai berita tersebut, tulis dengan bijak di kolom komentar ya!

Baca Juga Kapolda Jatim Usut Ambruknya Ponpes Al-Khoziny: Setiap Orang Sama Kedudukannya di Hadapan Hukum di https://www.kompas.tv/nasional/622102/kapolda-jatim-usut-ambruknya-ponpes-al-khoziny-setiap-orang-sama-kedudukannya-di-hadapan-hukum

Editor Video: Joshua Victor

#ponpes#pondokpesantren#ponpeswajibimb

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/622117/ketua-fpp-indramayu-pondok-pesantren-wajib-imb-itu-memberatkan-kecuali-pemerintah-menggratiskan

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke