Tragedi memilukan di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo, kini memasuki babak baru. Setelah runtuhnya bangunan yang menewaskan 67 santri dan melukai puluhan lainnya, Polda Jawa Timur resmi menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto memastikan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti awal dan memeriksa puluhan saksi untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi yang menewaskan puluhan santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo tersebut.
"Pasal yang akan kami sangkakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat," kata Irjen Nanang dalam konferensi pers pada Rabu (8/10/2025).
Seperti apa keterangan polisi ihwal proses hukum dari insiden runtuhnya bangunan Ponpes Al Khoziny ini?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Tri Indriawati Penulis Naskah: Daniel Kalis Jati Mukti Video Editor: Dina Rahmawati Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas