:

Soal Keberadaan Silfester hingga Eksekusi Kejaksaan, Kuasa Hukum: Pasal yang Menjerat Kedaluwarsa

2 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Silfester Matutina, Lechumanan, mengungkapkan keberadaan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) tersebut.

“Pak Silfester pada intinya berada di Jakarta. Terkait eksekusi yang akan dilaksanakan oleh kejaksaan, sebenarnya aliansi dari ARRUKI (Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia) telah menggugat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Lechumanan pada Kamis (9/10/2025).

“Dan jelas, gugatan tersebut telah ditolak. Artinya, eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi,” lanjutnya.

Lechumanan juga menyebut pasal yang menjerat Silfester sudah kedaluwarsa sehingga tidak perlu dilakukan eksekusi.

Namun, Lechumanan mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Kejari Jaksel terkait penundaan eksekusi dan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang kedua.

Baca Juga [FULL] Relawan Jokowi Datangi Bareskrim Polri, Desak Roy Suryo Ditangkap: Kami Tak Intervensi Hukum di https://www.kompas.tv/nasional/622113/full-relawan-jokowi-datangi-bareskrim-polri-desak-roy-suryo-ditangkap-kami-tak-intervensi-hukum

#breakingnews #silfestermatutina #relawanjokowi #kejaksaan 
 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/622114/soal-keberadaan-silfester-hingga-eksekusi-kejaksaan-kuasa-hukum-pasal-yang-menjerat-kedaluwarsa

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke