JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Silfester Matutina, Lechumanan, mengungkapkan keberadaan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) tersebut.
“Pak Silfester pada intinya berada di Jakarta. Terkait eksekusi yang akan dilaksanakan oleh kejaksaan, sebenarnya aliansi dari ARRUKI (Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia) telah menggugat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Lechumanan pada Kamis (9/10/2025).
“Dan jelas, gugatan tersebut telah ditolak. Artinya, eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi,” lanjutnya.
Lechumanan juga menyebut pasal yang menjerat Silfester sudah kedaluwarsa sehingga tidak perlu dilakukan eksekusi.
Namun, Lechumanan mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Kejari Jaksel terkait penundaan eksekusi dan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang kedua.
Baca Juga [FULL] Relawan Jokowi Datangi Bareskrim Polri, Desak Roy Suryo Ditangkap: Kami Tak Intervensi Hukum di https://www.kompas.tv/nasional/622113/full-relawan-jokowi-datangi-bareskrim-polri-desak-roy-suryo-ditangkap-kami-tak-intervensi-hukum
#breakingnews #silfestermatutina #relawanjokowi #kejaksaan
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/622114/soal-keberadaan-silfester-hingga-eksekusi-kejaksaan-kuasa-hukum-pasal-yang-menjerat-kedaluwarsa