Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pembayaran royalti musik bagi pelaku usaha bukanlah sesuatu yang memberatkan.
Hal ini diungkapkan Supratman berkaca dari kasus Mie Gacoan yang sempat viral beberapa waktu lalu, yang mana manajemen Mie Gacoan diminta membayar royalti Rp 2,2 miliar.
Supratman mengungkapkan, pembayaran royalti Rp 2,2 miliar bagi Mie Gacoan ternyata tak memberatkan bagi sang pemilik usaha. Sebab, Mie Gacoan disebut memiliki omzet yang bisa membayar royalti dengan mudah.
"Dengan memiliki outlet yang terdaftar itu 65 outlet, yang kami tahu sebenarnya outlet Mie Gacoan itu itu lebih dari 130 outlet. Kalau kita bagi Rp 2,2 miliar dengan jumlah outlet, tidak ada alasan untuk menyatakan bahwa itu mempengaruhi harga produk yang akan dihitung," ujar dia dalam acara Diskusi Musik, Hak Cipta, dan Ruang Publik di Hotel Tribrata, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Maka dari itu, Supratman meminta supaya pemilik usaha belajar dari kasus di atas.
Pasalnya, pembayaran royalti amat penting bagi para pencipta maupun pemilik lagu.
"Nah, karena itu saya ingin menyampaikan bahwa percayalah bahwa terkait item royalti ini ini sangat penting untuk menjamin hak bagi para musisi kita, komposer di dalamnya, artis termasuk industri rekamannya,” tutur dia.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Abba Gabrillin
#Menkum #MieGacoan #Royalti #HakCipta #vjlab