:

Bawa Senjata Api Ilegal, Pemuda Ditangkap Polisi

2 minggu lalu

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Andika Pratama, pemuda berusia 32 tahun ini ditangkap polisi atas kepemilikan senjata api serta amunisi ilegal.

Pelaku warga Bandar Lampung ini dibekuk lantaran gerak geriknya yang mencurigakan, saat polisi sedang melakukan patroli rutin pada jumat 29 september lalu.

Setelah diperiksa dan digeledah, petugas pun menemukan senjata api bukan rakitan beserta amunisi aktif yang diselipkan di bagian pinggang pelaku.

Baca Juga Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Polisi di https://www.kompas.tv/regional/622095/residivis-narkoba-kembali-dibekuk-polisi

Dari hasil pemeriksaan, pelaku berdalih membawa senjata api jenis pistol FN tersebut untuk berjaga diri, dan milik orang tua yang kini dalam pencarian polisi.

Kini atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 1 undang undang darurat tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api tanpa hak di muka umum, serta terancam hukuman pidana selama 10 tahun kurungan penjara.

 #senpi #ilegal #bandarlampung

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/622098/bawa-senjata-api-ilegal-pemuda-ditangkap-polisi

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke