LAMPUNG, KOMPAS.TV - Andika Pratama, pemuda berusia 32 tahun ini ditangkap polisi atas kepemilikan senjata api serta amunisi ilegal.
Pelaku warga Bandar Lampung ini dibekuk lantaran gerak geriknya yang mencurigakan, saat polisi sedang melakukan patroli rutin pada jumat 29 september lalu.
Setelah diperiksa dan digeledah, petugas pun menemukan senjata api bukan rakitan beserta amunisi aktif yang diselipkan di bagian pinggang pelaku.
Baca Juga Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Polisi di https://www.kompas.tv/regional/622095/residivis-narkoba-kembali-dibekuk-polisi
Dari hasil pemeriksaan, pelaku berdalih membawa senjata api jenis pistol FN tersebut untuk berjaga diri, dan milik orang tua yang kini dalam pencarian polisi.
Kini atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 1 undang undang darurat tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api tanpa hak di muka umum, serta terancam hukuman pidana selama 10 tahun kurungan penjara.
#senpi #ilegal #bandarlampung
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/622098/bawa-senjata-api-ilegal-pemuda-ditangkap-polisi