:

Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Polisi

2 minggu lalu

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Seakan tidak kapok masuk penjara, Y-L seorang residivis kasus peredaran narkoba kembali dibekuk Satuan Polsek Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung atas kasus serupa.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 125 paket narkoba jeni sabu sabu seberat 272,05 gram siap edar.

Baca Juga Polisi Ungkap Hasil Ekshumasi Mahasiswa Unila di https://www.kompas.tv/regional/621893/polisi-ungkap-hasil-ekshumasi-mahasiswa-unila

Dari hasil pemeriksaan, pelaku pria paruh baya ini menjual barang haram tersebut yang hasilnya untuk kebuthan hidup hingga berfoya foya.

Kini atas perbuatannya, pelaku harus kembali mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara hingga seumur hidup.

#narkotika #residivisnarkoba #narkoba

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/622095/residivis-narkoba-kembali-dibekuk-polisi

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke