Peradi Bersatu dan relawan Jokowi mendesak Polri, khususnya Polda Metro Jaya, untuk melanjutkan proses hukum terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Peradi Bersatu datang ke Bareskrim Polri untuk mengirimkan surat terkait kelanjutan proses hukum tersebut.
"Kami mendesak Mabes Polri untuk menegur Polda Metro," kata Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan di gedung Bareskrim Polri, Kamis (9/10/2025).
Diketahui, Polda Metro Jaya sudah meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan.
Polda Metro tengah menangani enam laporan polisi terkait kasus ini. Salah satunya, laporan yang dibuat oleh Jokowi.
Jokowi diketahui melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya.
Jokowi melaporkan kasus ini dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Penulis Naskah: Rizky Syahrial
Video Editor: Rizky Syahrial
Produser: Nursita Sari
#hukum #jokowi #IjazahJokowi #ijazahpalsu #kriminal #vjlab