GORONTALO, KOMPAS.TV - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek kanal banjir Tanggidaa, Gorontalo. Kedua tersangka baru yakni, mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo dan kontraktor.
Penetapan dua tersangka baru ini, hasil pengembangan selama persidangan, serta bukti dan keterangan ahli. Kedua saksi dinyatakan terlibat dan berperan dalam kasus ini hingga ditetapkan sebagai tersangka baru.
Mantan Kadis PUPR Provinsi Gorontalo diduga menerima aliran dana dari tersangka yang merupakan pemilik kontraktor. Kedua tersangka bersama tiga terpidana sebelumnya diduga telah bersengkongkol untuk mendapatkan keuntungan pribadi dalam proyek ini dengan peran yang berbeda.
Baca Juga Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, 10 Surat Bukti dan 1 Ahli Dihadirkan Oleh Kejagung | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/nasional/622043/sidang-praperadilan-nadiem-makarim-10-surat-bukti-dan-1-ahli-dihadirkan-oleh-kejagung-sapa-pagi
Kasus korupsi ini, mengkibatkan negara mengalami kerugian hingga enam milyar rupiah. Kedua tersangka, Kini resmi ditahan di lapas kota gorontalo selama dua puluh hari hingga memasuki proses persidangan.
#kasuskorupsi
#kejati
#kanaltangidaa
#gorontalo
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/622049/kejati-tetapkan-2-tersangka-kasus-korupsi-proyek-kanal-tanggidaa-satu-diantaranya-mantan-kadis-pupr