Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membatasi rekrutmen tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) pada tahun 2026. Hal ini setelah dana transfer dari pemerintah pusat mengalami pemangkasan cukup besar.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo menjelaskan, penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat, berpotensi mengurangi jumlah lowongan kerja PJLP.
Namun Pramono memastikan jumlah formasi yang telah disiapkan untuk tahun 2025 tetap berjalan sesuai rencana.