:

Penggugat Bahlil Pertanyakan Aturan BBM Wajib Dicampur Etanol 10 Persen

3 hari lalu

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui keputusan pemerintah untuk menaikan kadar kandungan etanol 10 persen pada bahan bakar minyak (BBM).

Penggugat Bahlil Lahadalia terkait kelangkaan BBM di SPBU swasta, Boyamin Saiman, mempertanyakan dasar hukum BBM wajib dicampur etanol 10 persen.

Boyamin mengatakan, pihaknya akan membuat gugatan baru kepada pemerintah jika benar-benar mewajibkan penggunaan etanol.

'Kalau itu akhirnya Pertamina membuat spesifikasi itu silakan aja gitu, kan itu urusannya Pertamina. Oh ternyata Pertamina pakai etanol. Enggak pernah diberitahukan ke kita. Bisa jadi kita gugat yang baru urusan itu ya," kata Boyamin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).

"Makanya kandungan etanol itu saya tanya berkali-kali tidak ada jawaban. Mana undang-undangnya bahwa bahan bakar minyak kita itu harus ada kandungan etanol. Di dalam undang-undang enggak ada. Peraturan pemerintah enggak ada," kata Boyamin.


Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Nursita Sari


#politik #bisnis #Bahlil #EtanolBBM #BBM #BBMLangka #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke