:

Karya Jurnalistik Masuk Klausul Revisi UU Hak Cipta, Konten Kreator Harus Bayar Royalti

2 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut karya jurnalistik akan masuk dalam klausul pasal revisi Undang-Undang Hak Cipta yang tengah digodok di DPR. Jika nanti disepakati dan disahkan, konten kreator yang menggunakan konten jurnalistik harus membayar royalti.

Pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta terus bergulir di DPR. Salah satu yang menarik dalam pembahasan RUU Hak Cipta yaitu akan masuknya karya jurnalistik dalam klausul pasal RUU Hak Cipta.

Hal ini diungkapkan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam diskusi dengan Ikatan Alumni Fikom Unpad di Jakarta, Rabu (8/10/2025)  pagi.

Di beberapa platform digital ataupun media sosial, karya jurnalistik acapkali dipakai konten kreator untuk penunjang data ataupun tambahan visual. Kata Supratman, konten jurnalistik juga melewati proses kreatif sehingga seharusnya bisa masuk dalam Undang-Undang Hak Cipta.

Supratman mengingatkan agar masyarakat tak perlu khawatir, karena kewajiban membayar royalti nantinya hanya dibebankan pada pihak yang mendapatkan keuntungan ekonomi dari penggunaan karya orang lain.

#uuhakcipta #dpr #menterihukum 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/621933/karya-jurnalistik-masuk-klausul-revisi-uu-hak-cipta-konten-kreator-harus-bayar-royalti

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke