:

Penyidik TNI di RUU Ketahanan Siber Hanya Khusus Menindak Anggota

2 minggu lalu

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, penyidik TNI dalam Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) hanya akan menindak personel militer yang terlibat dalam tindak pidana siber. 


“Ya kalau perkara koneksitas, kalau pelakunya TNI, penyidiknya siapa kan enggak perlu disebut dong. Kalau pelakunya (kejahatan siber) bukan anggota TNI tidak mungkin disidik,” ujar dia dalam acara Diskusi Musik, Hak Cipta, dan Ruang Publik di Hotel Tribrata, Jakarta, Rabu (8/10/2025).


Supratman juga mengatakan, draf RUU KKS tidak hanya disusun oleh Kementerian Hukum saja, melainkan disusun bersama kementerian dan lembaga lainnya.


Dia mengatakan, saat ini draf RUU tersebut masih dalam tahap harmonisasi.


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo 

Video Editor: Dzaky Nurcahyo 

Produser: Abba Gabrillin 


#Menkum #Militer #TNI #RUUKKS #Siber #vjlab


Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke