Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, penyidik TNI dalam Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) hanya akan menindak personel militer yang terlibat dalam tindak pidana siber.
“Ya kalau perkara koneksitas, kalau pelakunya TNI, penyidiknya siapa kan enggak perlu disebut dong. Kalau pelakunya (kejahatan siber) bukan anggota TNI tidak mungkin disidik,” ujar dia dalam acara Diskusi Musik, Hak Cipta, dan Ruang Publik di Hotel Tribrata, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Supratman juga mengatakan, draf RUU KKS tidak hanya disusun oleh Kementerian Hukum saja, melainkan disusun bersama kementerian dan lembaga lainnya.
Dia mengatakan, saat ini draf RUU tersebut masih dalam tahap harmonisasi.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Abba Gabrillin
#Menkum #Militer #TNI #RUUKKS #Siber #vjlab