Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengatakan, pihaknya sudah mencabut paspor dua buronan, yaitu Mohammad Riza Chalid pada 11 Juli 2025, dan Jurist Tan pada 22 Juli 2025.
Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, pencabutan paspor itu sesuai dengan permintaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain itu, dua buronan tersebut masih memegang paspor fisik. Karenanya, kata dia, pemerintah bersurat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Malaysia untuk menyampaikan bahwa paspor Riza Chalid sudah dicabut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, dua buronan Riza Chalid dan Jurist Tan tidak bisa berpindah negara atau tinggal di negara lain karena paspor keduanya sudah dicabut.
Dengan kondisi itu, satu-satunya pilihan bagi kedua buron adalah kembali ke Indonesia dengan menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Jika tidak, artinya Riza Chalid dan Jurist Tan menetap di negara tempatnya kini dengan status overstay.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Penulis: Haryanti Puspa Sari
Penulis Naskah: Xena Olivia
Video Jurnalis: Xena Olivia
Video Editor: Xena Olivia
Produser: Abba Gabrillin
#news #DitjenImigrasi #JuristTan#RizaChalid ##vjlab