:

Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan Dicabut sejak Juli 2025

3 hari lalu

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengatakan, pihaknya sudah mencabut paspor dua buronan, yaitu Mohammad Riza Chalid pada 11 Juli 2025, dan Jurist Tan pada 22 Juli 2025.


Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, pencabutan paspor itu sesuai dengan permintaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).


Selain itu, dua buronan tersebut masih memegang paspor fisik. Karenanya, kata dia, pemerintah bersurat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Malaysia untuk menyampaikan bahwa paspor Riza Chalid sudah dicabut.


Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, dua buronan Riza Chalid dan Jurist Tan tidak bisa berpindah negara atau tinggal di negara lain karena paspor keduanya sudah dicabut. 


Dengan kondisi itu, satu-satunya pilihan bagi kedua buron adalah kembali ke Indonesia dengan menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).


Jika tidak, artinya Riza Chalid dan Jurist Tan menetap di negara tempatnya kini dengan status overstay.


Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.


Penulis: Haryanti Puspa Sari

Penulis Naskah: Xena Olivia

Video Jurnalis: Xena Olivia

Video Editor: Xena Olivia

Produser: Abba Gabrillin


#news #DitjenImigrasi #JuristTan#RizaChalid ##vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke