Kuasa hukum penggugat Bahlil Lahadalia, Boyamin Saiman, menyampaikan bahwa kliennya akan mencabut gugatan perdata jika bahan bakar minyak (BBM) di SPBU swasta kembali tersedia.
"Kalau SPBU swasta itu sudah terisi, besok atau maksimal sampai hari Selasa, berarti sidang hari Rabu itu cukup tinggal pencabutan saja," kata Boyamin setelah sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).
Boyamin menekankan bahwa gugatan ini merupakan bentuk dari keresahan masyarakat. Jika gugatan perdata dimenangi kliennya, maka hasil dari gugatan akan disumbangkan.
"Jadi kita melepaskan tuntutan ganti rugi seperti material Rp 1,1 juta dan immaterial seharga mobil Rp 500 juta. Kita drop aja dan kita memang tidak menginginkan itu. Misalnya nanti gugatan dikabulkan, dimenangkan, punya duit yang kita hasilkan pun kita sumbangan juga, tidak ingin dalam rangka itu," kata Boyamin.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#BahlilLahadalia #Pertamina #BahlilDigugat #MenteriESDM #politik #hukum #vjlab