Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa karya jurnalistik akan segera dimasukkan ke dalam Undang-Undang Hak Cipta. Pernyataan ini ia sampaikan pada Rabu (8/10).
Menurutnya, konten jurnalistik juga melewati proses kreatif yang sama seperti karya seni lainnya, sehingga selayaknya dilindungi oleh regulasi hak cipta. Selama ini, karya jurnalistik kerap digunakan oleh kreator konten untuk melengkapi data atau menambah visual tanpa adanya pembayaran hak cipta.