:

196 WNA Diduga Langgar Aturan Imigrasi, Ada Kasus Investor Fiktif

3 hari lalu

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memeriksa 229 warga negara asing (WNA). Sebanyak 196 di antaranya terindikasi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian.


Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yudi Yusman di kantornya, Rabu (8/10/25).


Sebanyak 99 kasus atau sekitar 43,2 persen dari keseluruhan pelanggaran adalah penyalahgunaan izin tinggal. Kemudian, jenis pelanggaran lain meliputi 20 kasus overstay, 11 kasus investor fiktif, dan 9 kasus sponsor fiktif.


Nigeria menjadi warga yang warganya paling banyak terjaring dalam operasi tersebut, yakni sebanyak 82 orang atau meliputi 35,8 persen dari keseluruhan WNA. Dalam posisi kedua, ada warga India sebanyak 28 orang dan Spanyol sebanyak 21 orang.


Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.


Penulis Naskah: Xena Olivia

Video Jurnalis: Xena Olivia

Video Editor: Xena Olivia

Produser: Abba Gabrillin


#news #DitjenImigrasi #Imigran #WNA ##vjlab


Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke