Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memeriksa 229 warga negara asing (WNA). Sebanyak 196 di antaranya terindikasi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yudi Yusman di kantornya, Rabu (8/10/25).
Sebanyak 99 kasus atau sekitar 43,2 persen dari keseluruhan pelanggaran adalah penyalahgunaan izin tinggal. Kemudian, jenis pelanggaran lain meliputi 20 kasus overstay, 11 kasus investor fiktif, dan 9 kasus sponsor fiktif.
Nigeria menjadi warga yang warganya paling banyak terjaring dalam operasi tersebut, yakni sebanyak 82 orang atau meliputi 35,8 persen dari keseluruhan WNA. Dalam posisi kedua, ada warga India sebanyak 28 orang dan Spanyol sebanyak 21 orang.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Penulis Naskah: Xena Olivia
Video Jurnalis: Xena Olivia
Video Editor: Xena Olivia
Produser: Abba Gabrillin
#news #DitjenImigrasi #Imigran #WNA ##vjlab