JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi terkait anggota TNI menjadi penyidik siber di Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).
Ia mengatakan bahwa penyidik siber dati anggota TNI hanya akan menindak personel militer jika terlibat dalam tindak pidana siber.
“Ya kalau perkara koneksitas, kalau pelakunya TNI, penyidiknya siapa kan enggak perlu disebut dong. Kalau pelakunya (kejahatan siber) bukan anggota TNI tidak mungkin disidik,” kata Supratman saat ditemui di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).
Ia menambahkan jika RUU KKS tengah dalam proses harmonisasi dan tidak hanya dibahas Kementerian Hukum, namun oleh kementerian dan lembaga lainnya.
Baca Juga Menkum Supratman Minta LMKN dan LMK Diaudit, Soroti Transparansi Royalti Musik di https://www.kompas.tv/entertainment/612336/menkum-supratman-minta-lmkn-dan-lmk-diaudit-soroti-transparansi-royalti-musik
#anggotatni #penyidiksiber #tni
Video Editor: Awan
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/621867/jawab-menkum-soal-anggota-tni-jadi-penyidik-siber-di-ruu-kks