JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari Selasa (7/10/2025) lalu. Sidang beragendakan pembuktian dari pihak Nadiem selaku pemohon.
Kubu Nadiem Makarim menghadirkan Ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Hairul Huda, untuk memberikan keterangan terkait pembuktian unsur kerugian keuangan negara.
Dalam sidang, Hairul mempertanyakan alat bukti untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Menurutnya, hingga kini belum ada bukti jelas yang menunjukkan adanya kerugian negara.
Penetapan tersangka terhadap Nadiem dinilai tidak bisa dilakukan jika belum ada hasil audit resmi dari lembaga berwenang, seperti Badan Pemeriksa Keuangan.
Sementara itu, hari Rabu (8/10/2025) ini sidang praperadilan gugatan status tersangka korupsi laptop Nadiem Makarim kembali dilanjutkan.
Bagaimana jalannya persidangan hari ini? kita tanyakan kepada Jurnalis KompasTV, Nandha Aprilia dan Juru Kamera, Ferizka Immanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga Resmi! Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop di https://www.kompas.tv/nasional/615626/resmi-eks-mendikbudristek-nadiem-makarim-jadi-tersangka-korupsi-laptop
#praperadilan #nadiemmakarim
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/621851/sidang-praperadilan-nadiem-makarim-pertanyakan-surat-penahanan-hingga-alat-bukti