JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan praperadilan eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari Selasa (7/10/2025).
Sidang beragendakan pembuktian dari pihak Nadiem selaku pemohon.
Kubu Nadiem menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Hairul Huda, untuk memberikan keterangan terkait pembuktian unsur kerugian keuangan negara.
Dalam sidang, Hairul mempertanyakan alat bukti untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Menurutnya, hingga kini belum ada bukti jelas yang menunjukkan adanya kerugian negara.
Hairul menegaskan, penetapan tersangka kasus korupsi tidak bisa dilakukan jika belum ada hasil audit resmi dari lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan.
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook pada 4 September lalu.
Nadiem diduga telah menyepakati dan memerintahkan penggunaan laptop Chromebook sebelum pengadaan dimulai.
Pengadaan laptop Chromebook menjadi bagian program digitalisasi pendidikan 2019–2022. Ada lima tersangka dalam kasus ini dan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun.
Baca Juga Nadiem Makarim Hadirkan Ahli Hukum Pidana Chairul Huda di Sidang Praperadilan di https://www.kompas.tv/nasional/621799/nadiem-makarim-hadirkan-ahli-hukum-pidana-chairul-huda-di-sidang-praperadilan
#nadiemmakarim #korupsi #sidangnadiem #korupsichromebook
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/621848/sidang-praperadilan-nadiem-makarim-ahli-hukum-pertanyakan-bukti-penetapan-tersangka