Presiden Donald Trump mengancam akan memberlakukan Undang-Undang Pemberontakan untuk mengerahkan pasukan militer aktif di kota-kota AS.
Ancaman tersebut disampaikan Trump, usai Gubernur Illinois dan Wali Kota Chicago menyampaikan penolakannya terhadap pengerahan pasukan garda nasional ke kota itu.
Undang-Undang Pemberontakan tahun 1807 memungkinkan presiden untuk mengirimkan pasukan militer aktif ke negara bagian yang tidak mampu menghentikan pemberontakan atau menentang hukum federal.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis naskah: Salsabila Suseno Narator: Salsabila Suseno Video editor: Aqmal Safa Rifai Produser: Farid Firdaus