:

Di Praperadilan, Ahli Kubu Nadiem Pertanyakan Alat Bukti Penetapan Tersangka

2 hari lalu

Ahli dari kubu Nadiem Makarim, Chairul Huda, mempertanyakan alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).

Menurut Chairul Huda, penetapan seseorang sebagai tersangka harus memenuhi unsur minimal dua alat bukti yang relevan dengan kasus yang disangkakan.

"Karena kerap kali penetapan tersangka berdasarkan banyak sekali alat bukti, tetapi kita tidak tahu relevan atau tidak," ungkap Chairul Huda.

Diberitakan sebelumnya, tim hukum Kejaksaan Agung menyebut bahwa Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook setelah diperoleh empat alat bukti.

"Termohon selaku penyidik telah mendapat bukti permulaan tercukupinya minimal dua alat bukti, bahkan diperoleh empat alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP yang didapatkan dari alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk, maupun barang bukti elektronik," kata jaksa Kejagung.

Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.


Penulis: Ahmad Zilky

Video Jurnalis: Ahmad Zilky

Penulis Naskah: Ahmad Zilky

Video Editor: Ahmad Zilky

Produser: Nursita Sari


#NadiemMakarim #KasusNadiem #KejaksaanAgung #hukum #korupsi #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke