Penggugat perdata Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Subhan, mengaku tidak meminta pembayaran ganti rugi senilai Rp 125 triliun untuk mencapai kata damai dalam perkara ini.
Subhan menegaskan, untuk mencapai kata damai, ia meminta Gibran dan para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan dua hal, yaitu minta maaf dan mundur dari jabatannya.
Ia mengatakan, warga negara Indonesia lebih membutuhkan kesejahteraan daripada uang ganti rugi Rp 125 triliun.
Terkait dengan uang ganti rugi Rp 125 triliun baru akan ditentukan dalam proses mediasi atau persidangan selanjutnya.
Proses mediasi ini akan berlanjut pada Senin (13/10/2025) dengan agenda tanggapan para tergugat terhadap proposal perdamaian dari penggugat.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Penulis: Shela Octavia
Penulis Naskah: Xena Olivia
Video Jurnalis: Shela Octavia
Video Editor: Xena Olivia
Produser: Nursita Sari
#politik #pemerintah #GibranRakabumingRaka #WapresGibran #GugatanRp125T #vjlab