Kortas Tipidkor Polri mengungkapkan alasan mengambil alih kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 Kalimantan Barat dari Polda Kalbar.
Menurut Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo, hal itu disebabkan anggaran serta kemampuan Polda Kalbar yang terbatas, sementara kasus ini cukup rumit.
"Kenapa kasus ini kita take over? Artinya perkara ini memang cukup pernah dilakukan penyelidikan yang cukup lama oleh penyelidik Polda Kalbar," ucap Cahyono dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Cahyono juga menyinggung bahwa para tersangka dalam kasus ini memang high profile.
Dalam kasus ini, empat tersangka ialah Halim Kalla selaku Presiden Direktur PT Bakti Resa Nusa (BRN) sekaligus adik Jusuf Kalla (JK), mantan Dirut PLN Fahmi Mochtar (FM), RR, dan HYL.
Selain itu, kata Cahyono, perusahaan luar negeri dari Singapura dan Rusia juga terlibat.
"Tadi kan melihat bahwa ini ada kita pandang sebagai high profile. High profile itu bisa dilihat dari calon tersangka, kerugian keuangan, kemudian juga dari case-nya itu sendiri, yang begitu rumit. Dan juga melibatkan para pihak yang dari pihak luar negeri ini ada Alton Singapura dan OJSC dari Rusia," kata Cahyono.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Penulis Naskah: Rizky Syahrial
Video Editor: Rizky Syahrial
Produser: Nursita Sari
#hukum #korupsi #pln #halimkalla #polri #KorupsiPLN #KorupsiPLTU #vjlab