JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Senin (6/10/2025).
Hal itu disampaikan jaksa Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan dengan agenda jawaban termohon atas permohonan praperadilan Nadiem Makarim.
"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata jaksa Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.