:

[FULL] Kejagung Paparkan Proses Sebelum Tetapkan Nadiem Jadi Tersangka di Sidang Praperadilan

3 hari lalu

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Senin (6/10/2025).

Hal itu disampaikan jaksa Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan dengan agenda jawaban termohon atas permohonan praperadilan Nadiem Makarim.

"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata jaksa Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga Hotman Paris Ungkap Permintaan Nadiem di Sidang Praperadilan Kasus Chromebook di https://www.kompas.tv/nasional/621108/hotman-paris-ungkap-permintaan-nadiem-di-sidang-praperadilan-kasus-chromebook

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/621522/full-kejagung-paparkan-proses-sebelum-tetapkan-nadiem-jadi-tersangka-di-sidang-praperadilan

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke