Kortas Tipidkor Polri menetapkan pengusaha Halim Kalla (HK) dan Dirut PLN periode 2008-2009 Fahmi Mochtar (FM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek PLTU 1 di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
"3 Oktober kami tetapkan tersangka melalui mekanisme gelar terhadap tersangka FM (Fahmi Mochtar), yang bersangkutan dia sebagai Direktur PLN saat itu," ujar Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).
"Dari pihak swasta ada HK (Halim Kalla), tersangka RR, dan juga pihak lainnya (HYL). Kalau nanti di proses penyidikan akan berkembang," sambung dia.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Penulis Naskah: Rizky Syahrial
Video Editor: Rizky Syahrial
Produser: Nursita Sari
#hukum #korupsi #pln #HalimKalla #KorupsiPLN #KorupsiPLTU #vjlab