MEDAN, KOMPAS.TV - Mantan Kadis PUPR Sumatera Utara Topan Ginting, yang menjadi saksi dalam kasus korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara menyangkal telah menerima uang dari kontraktor. Namun terdakwa Akhirun Piliang mengaku menyerahkan uang 50 juta ke ajudan Topan Ginting.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara dengan terdakwa Akhirun Piliang selaku Direktur PT Dalihan Natolu Grup dan anaknya Rayhan Dulasmi Piliang selaku Direktur PT Rona Namora.
Kedua terdakwa didakwa melakukan suap kepada mantan Kadis PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting agar menang dalam tender proyek pembangunan jalan.
Mantan Kadis PUPR Topan Ginting yang hadir sebagai saksi dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK terkait dengan pertemuannya dengan pihak kontraktor.
Majelis hakim juga memastikan apakah dalam pertemuan mantan Kadis PUPR Sumatera Utara Topan Ginting dengan terdakwa Akhirun Piliang ada pembicaraan terkait biaya komitmen yang sering dijadikan modus suap dalam proyek pemerintah.
Topan Ginting dengan tegas menyatakan tidak ada pembahasan terkait biaya komitmen dan juga tidak menerima uang. Hal itu dibenarkan terdakwa Akhirun Piliang namun saat pertemuan Topan Ginting menyatakan sesuatu yang kemudian diartikan terdakwa sebagai kode biaya komitmen.
Terdakwa kemudian menyerahkan uang 50 juta kepada ajudan Topan Ginting. (*)
#tipikor #pengadilannegeri #korupsi #topanginting #pupr #korupsipembangunanjalan #kotamedan #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
-----------
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/621462/jadi-saksi-di-sidang-korupsi-pembangunan-jalan-mantan-kadis-pupr-topan-ginting-bantah-terima-uang