:

Jadi Saksi di Sidang Korupsi Pembangunan Jalan, Mantan Kadis PUPR Topan Ginting Bantah Terima Uang

2 minggu lalu

MEDAN, KOMPAS.TV  - Mantan Kadis PUPR Sumatera Utara Topan Ginting, yang menjadi saksi dalam kasus korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara menyangkal telah menerima uang dari kontraktor. Namun terdakwa Akhirun Piliang mengaku menyerahkan  uang 50 juta ke ajudan Topan Ginting. 

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara dengan terdakwa Akhirun Piliang selaku Direktur PT Dalihan Natolu Grup dan anaknya Rayhan Dulasmi Piliang selaku Direktur PT Rona Namora. 

Kedua terdakwa didakwa melakukan suap kepada mantan Kadis PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting agar menang dalam tender proyek pembangunan jalan. 

Mantan Kadis PUPR Topan Ginting yang hadir sebagai saksi dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK terkait dengan pertemuannya dengan pihak kontraktor. 

Majelis hakim juga memastikan apakah dalam pertemuan mantan Kadis PUPR Sumatera Utara Topan Ginting dengan terdakwa Akhirun Piliang ada pembicaraan terkait biaya komitmen yang sering dijadikan modus suap dalam proyek pemerintah. 

Topan Ginting dengan tegas menyatakan tidak ada pembahasan terkait biaya komitmen dan juga tidak menerima uang. Hal itu dibenarkan terdakwa Akhirun Piliang namun saat pertemuan Topan Ginting menyatakan sesuatu yang kemudian diartikan terdakwa sebagai kode biaya komitmen. 

Terdakwa  kemudian menyerahkan uang 50 juta kepada ajudan Topan Ginting. (*) 


#tipikor #pengadilannegeri #korupsi #topanginting #pupr #korupsipembangunanjalan #kotamedan #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
-----------

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/621462/jadi-saksi-di-sidang-korupsi-pembangunan-jalan-mantan-kadis-pupr-topan-ginting-bantah-terima-uang

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke