:

Penggugat Gibran Tak Jadi Minta Ganti Rugi Rp 125 Triliun untuk Damai

2 minggu lalu

Penggugat perdata Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Subhan mengaku tidak meminta pembayaran ganti rugi senilai Rp 125 triliun untuk mencapai kata damai dalam perkara ini.


Subhan menegaskan, untuk mencapai kata damai, ia meminta Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melakukan dua hal, yaitu minta maaf dan mundur dari jabatannya.


Ia mengatakan, warga negara Indonesia lebih membutuhkan kesejahteraan daripada uang ganti rugi Rp 125 triliun.


Terkait dengan uang ganti rugi Rp 125 triliun baru akan ditentukan dalam proses mediasi atau persidangan selanjutnya.


Proses mediasi ini akan berlanjut ke Senin (13/10/2025) depan dengan agenda tanggapan para tergugat terhadap proposal perdamaian dari penggugat.


Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.


Penulis: Shela Octavia

Penulis Naskah; Xena Olivia

Video Jurnalis: Xena Olivia

Video Editor: Xena Olivia

Produser: Abba Gabrillin


#news #GibranRakabumingRaka #WapresGibran #GugatanRp125T ##vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke