Roy Suryo meminta Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Sebab, Roy Suryo menyebut bahwa ijazah Jokowi tidak terbukti asli.
"Kasus di Polda Metro Jaya harus dihentikan, karena ijazahnya tidak terbukti asli," kata Roy di Gedung Bareskrim Polri, Senin (6/10/2025).
Diketahui, Polda Metro Jaya sudah meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan.
Polda Metro tengah menangani enam laporan terkait kasus ini, salah satunya laporan yang dibuat oleh Jokowi.
Jokowi diketahui melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya.
Jokowi melaporkan kasus itu dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Penulis Naskah: Rizky Syahrial
Video Editor: Rizky Syahrial
Produser: Nursita Sari
#IjazahJokowi #jokowi #ijazahpalsu #hukum #kriminal #vjlab