JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan untuk membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) milik Tiktok.
Sanksi ini diberikan karena Tiktok menolak memberikan data lengkap terkait aktivitas pada periode 25 hingga 30 Agustus lalu, saat terjadi gelombang demonstrasi di berbagai daerah.
Dalam keterangan resminya, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menyebut pembekuan ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah.
Tiktok dinilai hanya memberikan data parsial terkait aktivitas Tiktok Live selama periode unjuk rasa tersebut, sehingga dianggap melanggar kewajiban sebagai penyelenggara sistem elektronik privat.
Menanggapi kebijakan tersebut, pihak manajemen Tiktok menyatakan menghormati regulasi yang berlaku di Indonesia.
#tiktok #komdigi #pemerintah
Baca Juga Komdigi Bekukan Sementara Tiktok, Apa Kata Masyarakat? | KOMPAS PAGI di https://www.kompas.tv/nasional/621269/komdigi-bekukan-sementara-tiktok-apa-kata-masyarakat-kompas-pagi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/621270/pemerintah-bekukan-sementara-tanda-daftar-tiktok-komdigi-ungkap-hal-ini-kompas-pagi