JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Digital Indonesia (Komdigi) memutuskan untuk membekukan sementara izin operasional Tiktok.
Langkah ini diambil karena Tiktok dinilai melanggar kewajiban sebagai penyelenggara sistem elektronik privat, setelah tidak memberikan data lengkap terkait rentetan peristiwa demonstrasi pada Agustus lalu.
Sejumlah warga yang dimintai pendapat menilai langkah Komdigi sudah tepat, selama pembekuan tersebut bersifat sementara. Mereka berpendapat, platform digital seperti Tiktok tidak selamanya membawa dampak negatif dan masih memiliki banyak sisi positif yang bermanfaat bagi masyarakat.