BALI, KOMPAS.TV - Dua warga negara asing yang merupakan pasangan suami istri ditangkap polisi setelah kedapatan menanam ganja di rumah sewaannya di Denpasar, Bali.
Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali di sebuah rumah di kawasan Ubung, Denpasar (4/10/2025).
Pasangan WNA asal Belanda dan Rusia itu tak berkutik saat polisi menggeledah seluruh isi rumah. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan kebun ganja yang ditanam dengan teknik hidroponik di dalam rumah tersebut.
Hingga berita ditulis, polisi baru menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini. Petugas masih mendalami kemungkinan pelaku juga menjual ganja kepada rekan-rekannya.