:

Komdigi Cabut Pembekuan Izin TikTok di Indonesia

23 jam lalu

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan, pihak TikTok telah menyerahkan data yang diminta pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komdigi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Reska K. Nistanto, Yudha Pratomo
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko

#Peristiwa #Viral #TikTok #Komdigi #IzinTiktok #TikTokIndonsia #JernihkanHarapan

Musik: Skylines - Anno Domini Beats

Artikel terkait:
https://tekno.kompas.com/read/2025/10/04/19125557/izin-dibekukan-di-ri-tiktok-buka-suara
https://tekno.kompas.com/read/2025/10/05/05490277/komdigi-cabut-pembekuan-izin-tiktok-di-indonesia?source=terpopuler

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke