Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan, pihak TikTok telah menyerahkan data yang diminta pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komdigi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Reska K. Nistanto, Yudha Pratomo Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa Narator: Muhammad Dava Arrifa Video Editor: Agung Setiawan Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko