JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Digital membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok. Keputusan ini diambil karena TikTok dianggap tidak patuh memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
Langkah pembekuan sementara TDPSE TikTok merupakan bentuk ketegasan terhadap TikTok karena tidak dapat memberikan data yang diminta Kementerian KomdigI saat pemanggilan tanggal 16 sampai 23 September 2025 lalu, terkait siaran langsung yang memuat konten judi online dan aktivitas demo Agustus lalu.