KOMPAS.TV - Komisi Digital (Komdigi) melakukan pembekuan sementara terhadap aplikasi TikTok. Langkah ini diambil karena TikTok menolak memberikan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas live streaming, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.
Pembekuan dilakukan menyusul dugaan adanya aktivitas live streaming yang memuat konten judi online selama masa unjuk rasa pada akhir Agustus lalu.
Namun, muncul pertanyaan: benarkah pembekuan izin TikTok semata-mata untuk memberantas judi online, atau ada alasan lain di balik kebijakan ini?
Isu tersebut dibahas bersama anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, serta Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.