JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabareskrim 2009-2011, Komjen (Purn.) Ito Sumardi menyebut dirinya tidak mengetahui apakah soal CCTV sudah didalami oleh penyelidik maupun penyidik. Namun apabila ada keterangan berbeda dengan kejadian sebenarnya, bisa dijadikan alat bukti.
“Kalau dikatakan dia bertemu jam sekian, kemudian ternyata dia ngakunya adalah waktu itu tidur. Itu juga sebetulnya menurut saya sudah satu hal yang bisa dijadikan dua alat bukti,” katanya.
“Keterangan palsu, bisa jadi?,” tanya Frisca Clarissa.
“Ya apapun juga tetapi terhadap orang itu memberikan satu keterangan yang tidak sesuai dengan fakta. Itu sudah masuk ke dalam unsur, ya,” ungkap Ito.
Pengacara Keluarga Almarhum Arya Daru, Martin Lukas Simanjuntak berharap ada keseriusan dari penyidik dan pimpinan penyidik dalam menangani kasus ini.
Menurutnya, penelusuran bisa disisir dari orang yang terakhir membantu almarhum. Ada pula orang-orang yang terpantau berkomunikasi sebelumnya dan bisa dicari dua alat bukti untuk memungkinkan dalam penetapan tersangka. Hal demikian tentu palik diketahui oleh penyidik terkait rangkaian peristiwanya.
Bagaimana menurut Anda?
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/E95LNwcOBDw?si=hIoj6ZbuqFGoi3qO
#aryadaru #diplomat #kemlu
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/talkshow/621182/harapan-keluarga-arya-daru-hingga-beda-keterangan-saksi-ada-keterangan-palsu-rosi