JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Keluarga Almarhum Arya Daru, Martin Lukas Simanjuntak menyebut bahwa saat ini istri dan keluarga sudah mulai pulih dari masa berkabung. Saat ini keluarga sudah lebih mudah diajak berkomunikasi.
Di Program ROSI, Martin menyampaikan bahwa terkait konferensi pers Polda Metro Jaya (29/7/2025), ada hal-hal yang harus diklarifikasi. Misalnya, polisi menggelar barang bukti berupa alat kontrasepsi. Padahal, barang itu milik istri almarhum Arya Daru.
Selain itu, yang perlu diklarifikasi lagi adalah dugaan bahwa Arya meninggal karena kecelakaan terkait fantasi tertentu. Pihak keluarga keberatan dengan dugaan ini, sebab kehormatan keluarga dirasa menjadi terdegradasi.
Kabareskrim 2009-2011, Komjen (Purn.) Ito Sumardi mengatakan secara normatif, memang alat bukti tidak perlu dipertontonkan semua. Selain itu misalnya, nama tersangka dan saksi disebutkan inisialnya.
Ito Sumardi adalah mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk Myanmar dari tanggal 24 Desember 2013 hingga 20 Februari 2018. Menurutnya, banyak teman-teman dekat dari almarhum yang merupakan stafnya dulu dan mungkin bisa dimintai keterangan terkait keseharian almarhum Arya Daru, selain di Kemlu.
Bagaimana menurut Anda?
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/E95LNwcOBDw?si=hIoj6ZbuqFGoi3qO
#aryadaru #diplomat #kemlu
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/talkshow/621176/keluarga-arya-daru-bantah-soal-fetish-hingga-alat-kontrasepsi-rosi