KOMPAS.TV - Seorang warga Denpasar, Bali, terpaksa berurusan dengan Polda Bali. Dia kedapatan menjual elpiji oplosan ke sejumlah penginapan di beberapa wilayah Bali.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku menjual elpiji oplosan ini sejak Mei lalu, dengan keuntungan mencapai 100 juta rupiah setiap bulannya.
Selain pelaku, polisi menyita sebanyak 261 tabung gas berbagai ukuran sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Mapolda Bali dan terancam hukuman 6 tahun penjara.