JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris, meminta agar kliennya bisa dibebaskan dari tahanan, Jumat (3/10/2025).
Permintaan itu termuat dalam permohonan Praperadilan Nadiem yang dibacakan tim kuasa hukumnya yakni Hotman Paris Hutapea dan kawan-kawan di sidang perdana Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum pemohon sesuai dengan harkat dan martabat pemohon,” tutur Hotman.
Diketahui, Nadiem mengajukan gugatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan oleh Kejagung.
Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!