BALI, KOMPAS.TV - Dua warga negara asing yang merupakan pasangan suami istri ditangkap polisi setelah kedapatan menanam ganja di dalam rumah sewaannya di Denpasar, Bali.
Keduanya diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Bali di sebuah rumah di kawasan Ubung, Denpasar. Pasangan WNA asal Belanda dan Rusia ini tak berkutik saat polisi menggeledah seisi rumah.
Di dalam rumah tersebut, polisi menemukan kebun ganja yang ditanam dengan teknik hidroponik.
Dari hasil pemeriksaan, polisi baru menetapkan satu orang tersangka. Penyidik masih mendalami apakah pelaku juga menjual ganja kepada rekan-rekannya.