KOMPAS.TV - Sidang putusan kasus penganiayaan anggota TNI Prada Muhammad Resky Putra Pratama Arif yang tewas dianiaya senior diwarnai kericuhan.
Vonis hukuman dua tahun kepada terdakwa membuat orang tua korban histeris hingga pingsan di dalam ruang sidang.
Tangis histeris ibu Prada Muhammad Resky Putra pecah saat hakim memutuskan vonis hukuman dua tahun kepada terdakwa Pratu Sandy, pelaku penganiayaan terhadap anak mereka.
Keluarga korban menilai hukuman dua tahun yang diterima terdakwa tidak sebanding dengan perbuatannya. Orang tua korban berencana mengajukan banding untuk mendapatkan keadilan bagi anak mereka.
Dalam pembacaan vonis, pihak pengadilan militer membenarkan peristiwa penganiayaan yang dilakukan Pratu Sandy terhadap korban Prada Muhammad Resky, yang terjadi pada 24 Januari 2025 lalu.
Namun, dalam hasil pemeriksaan, Pratu Sandy tidak terbukti memiliki masalah pribadi dengan korban. Penganiayaan yang dilakukan murni karena respons spontanitas saat kegiatan latihan fisik di dalam barak.
Baca Juga Terekam CCTV, Detik-Detik Rumah Koordinator Masyarakat Pati Bersatu Dibakar OTK | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/regional/621097/terekam-cctv-detik-detik-rumah-koordinator-masyarakat-pati-bersatu-dibakar-otk-sapa-pagi
#tni #penganiayaan #vonis #kekerasan
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/621099/vonis-ringan-kasus-tewasnya-prajurit-tni-dianiaya-senior-orangtua-protes-dinilai-tak-adil