:

Delpedro Cs Menilai Di­kriminalisasi, Tim Advokasi Gugat Polda Metro ke Praperadilan

3 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Advokasi untuk Demokrasi melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya, terkait penangkapan 4 aktivis yang dituding menghasut kerusuhan dalam unjuk rasa akhir Agustus lalu.

Selain penangkapan, objek yang digugat dalam permohonan praperadilan meliputi penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

Keempat aktivis yang ditetapkan sebagai tersangka penghasutan adalah Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Khariq Anhar, dan Muzaffar Salim.

Aktivis menempuh jalur konstitusional yang dijamin konstitusi karena keempat aktivis yang kini ditahan di Polda Metro Jaya merupakan korban kriminalisasi dan tahanan politik.

Mereka meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangka terhadap keempat rekan mereka.

Baca Juga Delpedro Marhaen & 3 Aktivis Masih Ditahan, Kapolri Jabarkan Bukti Penghasutan di https://www.kompas.tv/nasional/619772/delpedro-marhaen-3-aktivis-masih-ditahan-kapolri-jabarkan-bukti-penghasutan

#delpedromarhaen #praperadilan #poldametro 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/621057/delpedro-cs-menilai-di-kriminalisasi-tim-advokasi-gugat-polda-metro-ke-praperadilan

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke