Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik platform TikTok karena dinilai tidak mematuhi aturan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar sampaikan hal itu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/10/2025).
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” ujarnya.