:

KOMDIGI BEKUKAN SEMENTARA IZIN TIKTOK KARENA DINILAI TIDAK PATUHI ATURAN

3 minggu lalu

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik platform TikTok karena dinilai tidak mematuhi aturan. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar sampaikan hal itu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/10/2025). “Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” ujarnya.

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke