JAKARTA, KOMPAS.TV - Relawan Jokowi dan pendukung Prabowo-Gibran menyampaikan pernyataan sikap terkait status hukum Roy Suryo cs, atas laporan kegiatan pencemaran nama baik dan penghasutan.
Delapan pernyataan sikap yang disampaikan, di antaranya meminta polisi segera menetapkan tersangka kepada Roy Suryo cs.
Delapan pernyataan sikap relawan dan pendukung Prabowo-Gibran disampaikan Wakil Ketua Umum Jokowi Mania, Andi Azwan.
Dari delapan pernyataan sikap, di antaranya meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dalam menyelidiki kasus Roy Suryo cs.
Relawan juga mendesak Polda Metro Jaya untuk menetapkan status hukum kepada Roy Suryo cs.
Menanggapi desakan para relawan Jokowi dan Prabowo-Gibran, terlapor kasus pencemaran nama baik, Rismon Sianipar bilang hal itu merupakan hak mereka yang dilindungi konstitusi.
Namun, adanya ancaman relawan akan menurunkan emak-emak ke Polda dinilainya tindakan tak beretika.
Kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi yang bergulir di Polda Metro Jaya, dengan terlapor Roy Suryo cs, seakan jalan di tempat.
Terakhir, polisi memanggil Roy Suryo pada 28 Agustus lalu. Sementara dua rekannya yakni Rismon Sianipar dan Dokter Tifa juga terakhir diperiksa Polda pada 20 dan 21 Agustus 2025.
Memasuki bulan keenam sejak Jokowi melapor ke Polda Metro Jaya, hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Kita bahas bersama Kuasa Hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin dan Waketum Jokowi Mania, Andi Azwan.
Baca Juga Klaim Roy Suryo Punya Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Yakin Palsu! di https://www.kompas.tv/nasional/621027/klaim-roy-suryo-punya-salinan-ijazah-jokowi-dari-kpu-yakin-palsu
#jokowi #roysuryo #relawanjokowi
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/621034/full-debat-kuasa-hukum-roy-suryo-vs-jokowi-mania-soal-dugaan-pencemaran-nama-baik-jokowi