JAKARTA, KOMPAS.TV- Seorang pemuda berusia 22 tahun dengan inisial WFT ditangkap polisi di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, Selasa, 23 September 2025. WFT ditangkap polisi atas laporan dari sebuah bank swasta pada hari Kamis, 17 April 2025.
Berdasarkan keterangan dari Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada jumpa pers Kamis, 2 Oktober 2025 pelaku ini telah menyebarkan atau mengunggah data nasabah bank swasta tersebut lewat akun X dengan nama @bjorkanesiaa. WFT meyakini bahwa ia telah meretas 4,9 juta akun dari para nasabah bank swasta itu.
WFT dalam aksinya beberapa kali berganti nama alias atau samaran. Mulai dari Bjorka, Skywave, Shinyhunter, hingga Opposite 6890. Ia mengaku kepada polisi telah menggunakan nama Bjorka sejak tahun 2020.
“Jadi, setelah akun yang pernah dibuat itu di-suspend (ditangguhkan-red) , maka dia selalu mengganti dengan akun-akun yang baru dan menggunakan email yang baru’’, papar Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon pada Kamis, 2 Oktober 2025 dalam jumpa pers yang disiarkan Kompas TV.
Atas perbuatannya WFT terancam kurungan penjara paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.
Sahabat Kompas TV, berikan pendapat Anda mengenai berita tersebut, tulis dengan bijak di kolom komentar ya!
Baca Juga Terkuak! Hacker Bjorka Jual Data Ilegal Pakai Mata Uang Kripto, Sekali Penjualan Raup Puluhan Juta di https://www.kompas.tv/nasional/620986/terkuak-hacker-bjorka-jual-data-ilegal-pakai-mata-uang-kripto-sekali-penjualan-raup-puluhan-juta
Editor Video: Joshua Victor
#hackerbjorkatertangkappolisi#hackerbjorka#bjorka#hacker
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/621001/kronologi-penangkapan-hacker-bjorka-polisi-pelaku-belajar-it-autodidak