Sepasang suami istri asal Bandung, Jawa Barat, ditangkap karena mengedarkan ganja dengan modus penyamaran sebagai obat herbal.
Keduanya, berinisial ZU dan ESH, mengaku mendapatkan tujuh bungkus ganja masing-masing seberat 600 gram dari seseorang berinisial H di Banda Aceh. Barang haram itu dibeli seharga Rp15,4 juta, lalu dikirim menggunakan bus ke Bandung.
Untuk mengelabui petugas, ganja tersebut dibungkus dengan label seolah-olah obat herbal.