MEDAN, KOMPAS.TV - Mantan Kadis PUPR Topan Ginting mengaku pembangunan jalan di Tapanuli Selatan untuk mendukung visi misi Gubernur Sumatera Utara, Hal ini diungkapkan Topan Ginting saat bersaksi di sidang korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan jalan di Sumatra Utara, menghadirkan mantan Kadis PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting dan Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar sebagai saksi dengan terdakwa Akhirun Piliang selaku Direktur PT Dalihan Natolu Grup dan anaknya Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rona Namora.
Keduanya diduga melakukan suap kepada mantan Kadis PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting agar dimenangkan dalam proyek pembangunan jalan senilai 231 miliar rupiah.
Dalam kesaksiannya Topan Ginting menyatakan proyek pembangunan Jalan Sipiongot telah dibahas dalam rapat pergeseran ketiga atas peraturan Gubernur Sumatera Utara tentang penjabaran APBD 2025.
Saat jaksa mempertanyakan landasan Topan Ginting untuk memilih pembangunan ruas Jalan Sipiongot, Topan Ginting menegaskan proyek pembangunan jalan ini untuk mendukung visi dan misi Gubernur Sumatra Utara dalam mengembangkan dan menata infrastruktur berkualitas.
Mantan Kadis PUPR Sumatera Utara Topan Ginting sendiri bersama sejumlah pihak terjaring operasi tangkap tangan KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara. (*)
#pupr #korupsi #topanginting #gubsu #bobbynasution #kotamedan #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
-----------
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/620956/mantan-kadis-pupr-sumut-topan-ginting-bersaksi-di-sidang-korupsi-pembangunan-jalan