Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte Ltd.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar menjelaskan, pembekuan TDPSE ini dilakukan pemerintah terhadap TikTok karena TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
"Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025," kata Alexander.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Narator: Tantri Febrina Maharani
Penulis naskah: Tantri Febrina Maharani
Video editor: Tantri Febrina Maharani
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
#Politik #Pemerintah #IzinTiktok #Komdigi #TiktokIndonesia #DataTiktok #PembekuanTiktok
Musik: Taking Chances - The Soundings
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2025/10/03/11520301/pemerintah-bekukan-sementara-izin-tiktok?source=terpopuler